Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol di Tengah Aksi Ricuh DPR 2025

Kompol Cosmas Kaju Gae
Sumber :
  • Ist

Kasus rantis Brimob yang melindas ojol saat demo DPR berujung pemecatan Kompol Cosmas. Sidang etik Polri menilai ia dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik profesi.

6 Kebijakan Kontroversial yang Memicu Demo Besar-Besaran di Nepal hingga Jatuhnya Pemerintahan KP Sharma Oli

VIVA, Banyumas – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KEPP.

Fun Fact Budi Arie Dicopot Prabowo Hanya 2 Jam Usai Rapat Ajukan Anggaran Rp 7,8 T di DPR

Kasus ini bermula dari insiden saat demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah tertabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Menko Yusril Persilakan DPR Revisi RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas Bersama Presiden Prabowo

Pada saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmat.

Peristiwa tragis itu memicu gelombang kritik publik dan mendesak Polri untuk segera menindak tegas para anggota yang terlibat.

Polda Metro Jaya kemudian merilis daftar tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut. Mereka adalah:

  • Kompol Cosmas Kaju Gae
  • Aipda M. Rohyani
  • Bripka Rohmat
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

Ketujuhnya kini telah dipastikan menjalani proses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divpropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan bahwa seluruh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka kemudian ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari guna pendalaman kasus.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.

Lebih lanjut, Abdul Karim menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk menggali keterangan dari para terduga pelanggar maupun saksi mata.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” jelasnya.