Bongkar! KPK Ungkap 3 Terduga Pelaku Korupsi Kuota Haji 2024, 8.400 Calhaj Gagal Berangkat
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal tersebut menyebabkan 8.400 calhaj atau calon haji gagal berangkat meski sudah menunggu selama lebih dari 14 tahun.
"Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (25/8/2025).
la menekankan, situasi ini merupakan ironi yang tidak boleh terjadi lagi.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Adapun berada di bawah kewenangan Kementerian Agama pada masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, seharusnya 92 persen atau 18.400 kursi dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen atau 1.600 kursi untuk haji khusus, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Namun, aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujar Asep Guntur Rahayu.
Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen sehingga menyalahi aturan yang ada.
Akibat penyimpangan tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur