Takut Kena Royalti, Sopir Bus Pilih Hening Meski Penumpang Protes

Ilustrasi Sopir bus pilih hening demi hindari royalti
Sumber :
  • Pexel @jen

Sebab, pemutaran untuk publik tidak lagi dianggap konsumsi pribadi, melainkan penggunaan komersial. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Ralat LMKN: Lagu Indonesia Raya Kini Milik Publik, Royalti Ditiadakan

Aturan ini bertujuan melindungi hak pencipta lagu agar karya mereka tetap mendapat apresiasi dan kompensasi yang layak. Namun di sisi lain, penerapan aturan ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama bagi sopir atau pelaku usaha kecil yang merasa bingung sekaligus terbebani.

Pakar hukum kekayaan intelektual menilai, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih luas agar aturan royalti dipahami dengan benar. Tanpa edukasi yang memadai, kasus seperti yang dialami Enjun akan terus berulang: penumpang tidak nyaman, sopir merasa serba salah, dan publik tidak mengerti batasan hukum.

Menyelami Masalah Royalti Musik: Sejumlah Kafe di Purwokerto Pilih Senyap Tunggu Kepastian Aturan

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa hak cipta bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara hak pencipta lagu dan kenyamanan masyarakat.

Ke depan, dibutuhkan solusi yang adil agar perlindungan karya seni berjalan seiring dengan akses hiburan publik.

Penyanyi Kafe Resah Hadapi Ancaman Pidana Hak Cipta, MK Didesak Evaluasi UU