Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, Pakar Hukum: Terlalu Dini dan Tidak Rasional
- instagram @official.kpk
Viva, Banyumas - Permohonan amnesti mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3, pria yang akrab disapa Noel itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sekaligus berharap mendapatkan amnesti dari presiden.
Langkah Noel ini menimbulkan pro dan kontra, mengingat amnesti bukanlah keputusan sederhana yang bisa diberikan begitu saja.
Pandangan Pakar Hukum: Amnesti Bukan Perkara Mudah
Pakar hukum sekaligus guru besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz, menilai permintaan amnesti dari Noel terlalu dini dan tidak rasional. Menurutnya, meskipun amnesti merupakan hak prerogatif presiden, pemberiannya harus melalui dasar hukum serta pertimbangan yang sangat matang.
“Amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu. Harus ada alasan yang sangat kuat mengapa amnesti diberikan,” tegas Jawade kepada awak media di Semarang, Sabtu (23/8/2025).
Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya
Jawade mencontohkan bahwa Presiden Prabowo memang baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun, menurutnya, kasus yang menjerat Noel tidak bisa disamakan.
“Kalau mantan Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya itu terlalu dini dan sangat tidak rasional,” tambahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa permohonan amnesti harus didasarkan pada alasan kuat, bukan sekadar permintaan pribadi.
Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Pengajuan amnesti oleh Noel belum tentu dikabulkan, karena proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi dasar utama penanganan kasus. Publik pun menunggu langkah lanjutan pemerintah dan sikap Presiden Prabowo terkait permintaan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan hak prerogatif presiden dalam hal amnesti dan abolisi bukanlah kewenangan yang bisa diputuskan tanpa pertimbangan hukum, politik, serta dampaknya bagi masyarakat luas