1300 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, 196 Napi Baru Masuk Pekan Ini
- pexel @ronlach
Viva, Banyumas - Sebanyak 1.300 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam meningkatkan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap warga binaan berprofil tinggi.
Pekan ini, tercatat ada 196 narapidana baru yang resmi dipindahkan ke Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap dengan pengamanan ketat.
“Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan peredaran handphone ilegal, tetapi juga upaya memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan,” kata Mashudi dikutip dari Viva.
Asal Daerah Napi yang Dipindahkan
Adapun 196 narapidana yang dipindahkan pada 22–23 Agustus 2025 berasal dari tujuh provinsi, yaitu:
Kepulauan Riau (57 napi)
Jawa Barat (55 napi) Jambi (33 napi)
Sumatera Selatan (21 napi)
Sumatera Utara (6 napi)
Sumatera Barat (4 napi)
Riau (3 napi)
Jumlah tersebut menambah total 1.300 narapidana kategori high risk yang kini menghuni Nusakambangan. Sistem Pengamanan dan Pembinaan Pemindahan dilakukan bersama tim pengamanan intelijen, kepatuhan internal Ditjenpas, kepolisian, serta petugas pemasyarakatan dari berbagai wilayah.
Para narapidana ditempatkan di beberapa Lapas Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan sesuai hasil asesmen. Mashudi menegaskan bahwa Nusakambangan bukan hanya dikenal sebagai pulau penjara dengan keamanan ketat, tetapi juga pusat pembinaan narapidana kategori high risk.
“Target dan harapan kami, Nusakambangan akan membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Komitmen di Bawah Menteri Agus Andrianto
Sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Ditjenpas semakin gencar melakukan pemindahan narapidana ke Nusakambangan. Hal ini dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba, memperketat keamanan, sekaligus memastikan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai tujuan utama, yakni rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dengan sistem pengawasan super maksimum, narapidana kategori high risk diharapkan terbebas dari praktik ilegal di dalam lapas, seperti peredaran narkoba, pungutan liar, hingga penggunaan handphone tanpa izin.
Ke depan, pemerintah optimistis Nusakambangan tetap menjadi benteng terakhir dalam menjaga keamanan pemasyarakatan nasional sekaligus pusat pembinaan narapidana berisiko tinggi di Indonesia