57 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasan Pemindahan ke Lapas Super Maksimum
- instagram @lapasbatu.nk
Viva, Banyumas - Pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi (high risk) dari Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana di tiga lapas di wilayah Kepri. Lalu, apa yang melatarbelakangi pemindahan ini?
Latar Belakang Pemindahan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa 57 narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Para narapidana tersebut dipindahkan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan, termasuk Brimob dan pengamanan internal.
Pemindahan ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan pembinaan dan pengawasan maksimal terhadap narapidana berisiko tinggi yang telah melakukan pelanggaran berat.
Pemindahan untuk Pembinaan dan Pengawasan Maksimal
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menegaskan bahwa semua prosedur administrasi penerimaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Setelah sampai di Nusakambangan, mereka langsung dilakukan registrasi dan dilaksanakan pembinaan yang lebih ketat," ungkap Irfan.
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, menambahkan bahwa lebih dari 1.150 warga binaan dengan risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah ini bertujuan untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari pelanggaran, terutama yang terkait dengan peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal.
Pemindahan Sebagai Langkah Progresif
Pemindahan ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM, yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan ponsel.
"Tidak ada toleransi bagi narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba atau menggunakan ponsel dalam lapas," kata Rika dikutip dari Viva, menekankan pentingnya disiplin dalam pengawasan narapidana.
Dampak Positif Pemindahan
Pemindahan 57 narapidana high risk ini dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang berpotensi menimbulkan masalah di dalam lapas. Selain itu, Nusakambangan dikenal sebagai tempat pemasyarakatan yang memiliki sistem pengamanan super ketat, yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
Ke depannya, langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum di dalam lapas serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi narapidana di Indonesia. Pemindahan ini juga memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ampun bagi pelaku pelanggaran hukum di dunia pemasyarakatan