Tragedi Zara Qairina: Fakta Terbaru Penetapan 5 Remaja Sebagai Tersangka Perundungan
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Viva, Banyumas - Kasus kematian tragis Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun dari Sabah, kembali menggemparkan publik Malaysia. Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, resmi menetapkan lima remaja sebagai tersangka. Mereka akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Anak Kota Kinabalu.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Minggu (18/8/2025), setelah Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menelaah berkas dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Ke 5 remaja tersebut didakwa dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.
Pasal ini mengatur tentang penggunaan kata-kata ancaman, kasar, atau penghinaan, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi tertentu.
Dikutip dari media Malaysia Bernama, Meski pasal tersebut hanya membawa ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara, denda, atau keduanya, publik menilai keputusan ini belum cukup memberikan efek jera.
Apalagi, kasus Zara Qairina dianggap sebagai tragedi besar yang mencerminkan masalah serius terkait perundungan di lingkungan sekolah Malaysia.
Fokus Tiga Unsur Penyelidikan
Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyebutkan ada tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam penyelidikan: perundungan, kelalaian, dan dugaan pelecehan seksual. Tidak tanggung-tanggung, 195 saksi telah diperiksa sebelum berkas kasus ini diserahkan kepada AGC.
Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menjadwalkan sidang inkuisisi dimulai pada 3 September 2025. Sidang ini akan berlangsung hingga akhir September dengan agenda untuk menyelidiki penyebab kematian Zara secara mendalam.
Tuntutan Keluarga untuk Hukuman Berat
Keluarga korban, melalui pengacaranya Hamid Ismail, menegaskan keinginan agar para pelaku dijerat pasal yang lebih berat. Mereka berharap jaksa mempertimbangkan Pasal 507D(2), yang memungkinkan hukuman hingga 10 tahun penjara bila terbukti perundungan menyebabkan korban melakukan tindakan fatal.
Meski identitas tersangka masih dirahasiakan karena status mereka sebagai anak di bawah umur, masyarakat luas mendesak agar keadilan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Publik menilai tragedi ini harus menjadi pelajaran penting agar kasus perundungan tidak lagi memakan korban jiwa.
Kasus yang Menghebohkan Nasional Zara Qairina ditemukan tidak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolahnya pada 16 Juli 2025. Sehari setelahnya, ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu.
Tragedi ini memicu gelombang keprihatinan nasional, terlebih karena adanya dugaan keterlibatan keluarga pejabat publik.
Kini, perhatian publik tertuju pada jalannya persidangan dan sidang inkuisisi yang akan menentukan arah keadilan bagi Zara Qairina. Keputusan pengadilan diharapkan mampu memberikan keadilan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kasus perundungan di masa mendatang