147 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-80 di Lapas Banjarnegara, Tiga Langsung Pulang

Penyerahan Remisi Umum Bagi narapidana di Banjarnegara.
Sumber :
  • Banjarnegarakab.go.id

Viva Banyumas – Puluhan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarnegara menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga orang narapidana langsung dinyatakan bebas.

Simak! Daftar SMA Paling Berprestasi di Banjarnegara Berdasarkan Jumlah Medali yang Diperoleh

Keputusan remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana, yang diberikan kepada para warga binaan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, bersama Wakil Bupati Wakhid Jumlai, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Catat Tanggalnya! Dieng Culture Festival Banjarnegara Kembali Digelar, Simak Acara Menarik

Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Dodik Harmono, menjelaskan bahwa remisi dan pengurangan masa tahanan bukanlah bentuk belas kasihan dari pemerintah, melainkan merupakan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan secara sistematis oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

“Kami telah bekerjasama dengan banyak pihak dalam pembinaan kepada warga binaan, baik itu pembinaan secara fisik maupun psikologis agar mereka nantinya siap menjadli kehidupan normal,” lanjutnya.

Sekolah Rakyat Banjarnegara Diresmikan, Dukung Pendidikan Inklusif bagi Anak Kurang Mampu

Dari jumlah tersebut, 69 narapidana menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, sementara 74 narapidana menerima remisi Dasawarsa, Sedangkan 3 warga binaan dapat remisi dan langsung bebas.

“Penerima remisi umum juga bisa menerima remisi dasawarsa karena remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 10 tahun dan berkelakuan baik, dan biasanya bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI,” kata Dodik kepada media.

Halaman Selanjutnya
img_title