Gegara Aktif Donor Darah, Istri Sambo Putri Candrawathi Terima Remisi Tambahan 9 Bulan Saat HUT RI 80

Putri Candrawathi terima remisi tambahan di Lapas Tangerang
Sumber :
  • Tiktok @ferdysambo.official

Viva, Banyumas - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan publik setelah menerima remisi tambahan di momen HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi ini menjadi kabar menarik di tengah masa hukuman yang tengah dijalaninya di Lapas Kelas 2 A Tangerang.

Bupati Purbalingga Beri Remisi kepada Narapidana: Wujud Apresiasi Tunjukan Perubahan

Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang, Triana Agustin, menyatakan bahwa Putri Candrawathi menerima Remisi Umum (RU) selama 4 bulan, Remisi Dasawarsa (RD) selama 90 hari, serta Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan. Pemberian remisi tambahan ini diberikan karena Putri aktif melakukan donor darah secara rutin.

“Bu Putri aktif donor darah, jadi mendapat remisi tambahan di samping RU serta Remisi Dasawarsa,” ujar Triana pada Selasa, 19 Agustus 2025 dikutip dari tvonenews.

149 Warga Binaan Rutan Purbalingga Menerima Remisi dari Bupati, Usai HUT RI ke-80

Kegiatan donor darah di lapas ini memang rutin dilakukan sebagai bagian dari program sosial dan kesehatan bagi para narapidana. Remisi tambahan bagi narapidana yang aktif mendukung kegiatan sosial seperti donor darah bukan hal baru. Pemerintah menekankan pentingnya remisi sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang

menunjukkan perilaku baik dan partisipasi aktif dalam kegiatan positif di dalam lapas. Putri Candrawathi sendiri tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pembunuhan ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman ini semula dijatuhkan selama 20 tahun, namun Mahkamah Agung (MA) memangkasnya menjadi 10 tahun.

HUT RI ke 80, 649 Narapidana Lapas Batang Terima Remisi Kemerdekaan

Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup, sedangkan beberapa terpidana lain, seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, juga menjalani hukuman. Richard Eliezer sudah bebas, sementara Ricky dan Kuat masih menjalani hukuman di Lapas Cibinong bersama Sambo.

Remisi ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana narapidana bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui perilaku positif, termasuk kegiatan sosial.

Pemberian remisi di momen HUT RI juga memperlihatkan upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan terhadap narapidana yang aktif berkontribusi secara positif di lingkungan lapas.

Dengan adanya remisi tambahan ini, Putri Candrawathi mendapatkan total pengurangan masa hukuman selama sembilan bulan.

Kabar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa meskipun menjalani hukuman, partisipasi dalam kegiatan sosial tetap diperhatikan sebagai bagian dari program rehabilitasi narapidana