Sekdes di Garut Ketahuan Tanam 125 Pohon Ganja, Sudah 3 Kali Panen!
- pexel @Harrison Haines
“Beliau dikenal rajin bekerja di kantor desa. Kami tidak menyangka hal ini terjadi,” ucapnya. Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Humas Polres Garut menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Barat, terutama di daerah pedesaan yang sering kali luput dari pengawasan.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Mekarjaya. Sosok Sekdes yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat kasus narkoba.
Warga pun berharap agar pemerintah desa bisa segera melakukan evaluasi dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal. Kasus penangkapan Sekdes Mekarjaya menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya di kota besar, tetapi juga hingga ke desa-desa. Aparat diharapkan meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.