PDIP Angkat Lagi Hasto Jadi Sekjen, Pengamat: Ciderai Semangat Antikorupsi dan Rusak Citra Partai

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sambut Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA, Banyumas – Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) menuai kritik tajam dari pengamat politik.

Megawati: Setiap Zikir Saya Sebut Nama Hasto, Ini Alasannya

Langkah ini dinilai berpotensi merusak citra partai yang selama ini mengusung slogan sebagai partai pembela wong cilik.

Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut menciderai semangat pemberantasan korupsi.

Hasto Bebas dari Tahanan KPK, Langsung Lapor ke Megawati Pagi Ini

Menurutnya, pemberian amnesti kepada Hasto tidak menghapus fakta bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"PDIP tidak pro pada pemberantasan korupsi, penunjukan Hasto kembali jadi Sekjen malah menodai citra PDIP, karena pemberian amnesti itu membenarkan kalau Hasto korupsi," kata Trubus dikutip dari tvOneNews pada Kamis (14/8/2025).

Usai Amnesti Hasto Disetujui, Dasco Tiba Tiba Temui Megawati dan Puan di Bali

Lebih lanjut, Trubus menegaskan bahwa strategi PDIP mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak membawa kerugian daripada keuntungan bagi partai.

"Ini Hasto banyak 'minusnya', tidak ada 'plusnya'. Karena amnesti itu membenarkan bahwa dia koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya tidak menjalani hukuman," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa status hukum Hasto sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meski telah menerima amnesti.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).

Putusan tersebut merujuk pada hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum sebagai pelaku.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hanya hukumannya yang dihapus,” kata Tanak, Jumat (1/8/2025).