Sekjen Pemuda Pancasila: Kalau Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina, Bukan Hapus

Sekjen PP Arif Rahman beri pernyataan soal ormas dan UU
Sumber :
  • instagram @pemudapancasilakotabdg

Viva, Banyumas - Sekjen Pemuda Pancasila, Arif Rahman, memberikan pernyataan tegas menanggapi tudingan yang menyebut organisasi kemasyarakatan yang dipimpinnya dianggap meresahkan. Menurut Arif, keberadaan Pemuda Pancasila memiliki dasar hukum yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga keberadaannya tidak bisa serta merta disudutkan hanya karena sejumlah persepsi negatif.

Menuju 2027, Pemerintah Targetkan Guru SD Kuasai Bahasa Inggris Standar Internasional

Ia menekankan bahwa bila memang ada anggapan Sekjen Pemuda Pancasila dianggap meresahkan, maka pemerintah harus bina ormas tersebut secara tepat. Arif menilai pembinaan yang intensif akan jauh lebih efektif dibandingkan langkah penghapusan atau pelabelan negatif.

Ormas, menurutnya, adalah bagian dari elemen masyarakat yang memiliki hak berserikat dan berperan dalam pembangunan bangsa.

DPR Ketok Palu RAPBN 2026, Belanja Rp3.842 Triliun dan Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

Sekjen Pemuda Pancasila tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah harus bina organisasi-organisasi kemasyarakatan, bukan justru langsung menghapus atau membatasi ruang geraknya.

Ia meminta agar pendekatan yang dilakukan pemerintah lebih bersifat kolaboratif, bukan represif. Menurutnya, semua ormas harus dinilai berdasarkan kontribusi nyatanya di lapangan, bukan semata citra yang terbentuk dari oknum tertentu.

Komdigi Buka Suara Soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos: Solusi Cegah Hoaks atau Batasi Kebebasan?

Arif menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi organisasi kemasyarakatan untuk tidak memakai atribut yang menyerupai seragam militer seperti TNI dan Polri.

Menurutnya, Pemuda Pancasila bukan ormas baru dan telah memiliki historis panjang yang melekat dengan sejarah bangsa.

Halaman Selanjutnya
img_title