Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Kenaikan PBB Tak Boleh Bebani Warga Pati
- Humas Jateng
Viva, Banyumas - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati sebesar 250 persen menuai reaksi keras dari masyarakat. Menyikapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bupati Pati Sudewo untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak memberatkan warga.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kenaikan pajak memang diperbolehkan dalam aturan, namun harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan fiskal tidak menimbulkan beban berlebihan.
"Kenaikan itu boleh-boleh saja, namun besarannya tidak boleh membebani masyarakat," ujar Luthfi di Purworejo, Kamis (7/8/2025) yang dilansir dari Viva
Tiga Arahan Utama untuk Pemkab Pati
Dalam pernyataannya, Ahmad Luthfi menyampaikan tiga poin utama yang harus diperhatikan Pemkab Pati.
Pertama, kebijakan kenaikan PBB harus melalui kajian komprehensif, termasuk kemungkinan melibatkan lembaga independen seperti universitas.
Kedua, penyesuaian tarif PBB wajib diselaraskan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ketiga, hasil kajian tersebut tidak boleh berdampak negatif terhadap perekonomian warga.
Luthfi juga menekankan pentingnya dialog publik dan sosialisasi terbuka sebelum keputusan akhir diambil. Ia meyakini pendekatan partisipatif dapat menghasilkan solusi seimbang antara kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Buka ruang publik dan tangkap aspirasi masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, pembangunan bisa berjalan berkesinambungan," tambahnya.
Kenaikan PBB ini telah memicu rencana demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025. Sebelumnya, aksi protes sempat memanas setelah penertiban donasi warga yang akan digunakan untuk mendukung aksi tersebut.
Ahmad Luthfi mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas dan mencari solusi melalui jalur dialog. Ia juga menyarankan agar aturan yang dianggap memberatkan segera direvisi, serta hasil revisi dikomunikasikan secara jelas kepada masyarakat untuk menghindari keresahan.
Kebijakan pajak, menurut Luthfi, seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong kesejahteraan rakyat. Dengan adanya instruksi Gubernur, diharapkan Pemkab Pati dapat menyesuaikan kebijakan PBB yang lebih adil dan proporsional.
Pendekatan berbasis kajian, partisipasi publik, dan keterbukaan informasi diharapkan menjadi kunci meredam gejolak serta menciptakan hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat