Natalius Pigai: Kibarkan Bendera One Piece Saat 17 Agustus Bisa Dianggap Makar!

Natalius Pigai bicara larangan bendera fiksi saat 17 Agustus
Sumber :
  • instagram @natalius_pigai

Viva, Banyumas - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pandangan tegas mengenai fenomena pengibaran bendera fiksi, seperti bendera bajak laut anime One Piece, yang dipasang sejajar dengan Bendera Merah Putih saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk makar dan pelanggaran hukum.

Meski Kontroversial, Sri Mulyani Ternyata Kagumi Nilai One Piece

Menurut Natalius Pigai, negara memiliki otoritas penuh untuk melarang pengibaran bendera non-negara salah satunya bendera One Piece, apalagi bila dilakukan dalam konteks resmi dan sakral seperti perayaan 17 Agustus.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/8/2025) kepada awak media.

Media Asing Soroti Indonesia! Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Sorotan Politik Menjelang 17 Agustus 2025

Pigai menyatakan bahwa pelarangan ini selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, negara memiliki hak untuk membatasi kebebasan ekspresi apabila dianggap mengganggu integritas dan stabilitas nasional.

Selain itu, ia menambahkan bahwa langkah pemerintah tersebut akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena dianggap sejalan dengan norma universal dalam menjaga kedaulatan negara.

Satlantas Polres Wonosobo Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara

“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” tegas Pigai.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pelarangan ini sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Pemerintah, kata dia, tidak melarang kreativitas atau kecintaan terhadap budaya pop, namun ada batasan yang harus dihormati, terutama ketika menyangkut momen sakral kenegaraan.

Halaman Selanjutnya
img_title