12 Pelaku Pelecehan Diringkus Selama Bulan Juli 2025 di Serang, Korban Termuda 4 Tahun

12 pelaku pelecehan anak ditangkap polisi di Serang
Sumber :
  • instagram @polres.serang

Sementara pelaku dewasa mencakup usia 23–62 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tragis! Anak di Cilacap Jadi Korban Pelecehan oleh Ayah Kandung Selama 4 Tahun Terungkap Cerita ke Bibi

Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Kapolres Condro menyerukan masyarakat untuk aktif melapor ke Call Center 110 jika mengetahui tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Sadis! Sopir Taksi Online Dihabisi Pakai Batu di Purbalingga, Pelaku Ternyata Residivis Terancam Hukuman Mati

Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan pemerintah, untuk lebih waspada terhadap ancaman seksual terhadap anak di bawah umur. Pencegahan dan edukasi harus digencarkan agar tragedi serupa tidak terulang.