12 Pelaku Pelecehan Diringkus Selama Bulan Juli 2025 di Serang, Korban Termuda 4 Tahun
- instagram @polres.serang
Sementara pelaku dewasa mencakup usia 23–62 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Kapolres Condro menyerukan masyarakat untuk aktif melapor ke Call Center 110 jika mengetahui tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan pemerintah, untuk lebih waspada terhadap ancaman seksual terhadap anak di bawah umur. Pencegahan dan edukasi harus digencarkan agar tragedi serupa tidak terulang.