Rp 20 Ribu per Hari Masih Layak, Mensos Minta BPS Revisi Ukuran Kemiskinan!
- instagram @gusipul_id
Viva, Banyumas - Angka garis kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menjadi sorotan. Hingga Maret 2025, BPS mencatat bahwa garis kemiskinan berada di angka Rp 609.160 per kapita per bulan, atau hanya sekitar Rp 20.305 per hari. Nilai ini dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, turut menanggapi hal tersebut. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya BPS untuk merevisi dan memperbaiki indikator pengukuran kemiskinan yang digunakan selama ini.
“BPS sudah menyatakan akan menerima masukan-masukan untuk memperbaiki indikator. Saya kira itu positif, dan kita sambut baik,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan kepada awak media pada 29 Juli 2025.
Menurutnya, perubahan indikator menjadi keharusan seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Jika indikator lama tetap digunakan, maka penilaian terhadap kesejahteraan masyarakat bisa menjadi bias dan tidak akurat.
Namun, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa perubahan indikator akan berdampak besar terhadap evaluasi kinerja pemerintah, termasuk Kementerian Sosial.
Jika garis kemiskinan dinaikkan secara signifikan, misalnya dari Rp 500.000 menjadi Rp 700.000 per bulan, maka data statistik bisa menunjukkan peningkatan angka kemiskinan secara mendadak, padahal yang berubah hanyalah metode pengukurannya.
“Kalau kita kerja dengan ukuran Rp 500.000, lalu tiba-tiba dinaikkan jadi Rp 700.000, tentu akan muncul yang disebut gejolak-gejolak statistik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gus Ipul menyarankan agar jika indikator baru diberlakukan, indikator lama tetap digunakan secara paralel. Tujuannya agar perbandingan kinerja dari waktu ke waktu bisa tetap dilakukan secara objektif.
“Harus ada dua ukuran, yang lama dan yang baru, agar masyarakat tahu perkembangan riilnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa angka Rp 20.305 per hari ditetapkan berdasarkan konsumsi dasar dan kebutuhan minimum.
Namun banyak pihak mulai meragukan relevansi angka tersebut, mengingat harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Banyak pihak menilai bahwa standar garis kemiskinan harus mengikuti kebutuhan riil masyarakat saat ini, agar program sosial pemerintah lebih tepat sasaran dan kebijakan pengentasan kemiskinan dapat dievaluasi secara lebih jujur dan akurat