Viral! Driver Ojek Online di Wonosobo Diringkus Polisi karena Judi Mahjong Online

Driver online Wonosobo tertangkap main judi di taman umum
Sumber :
  • Humas Polres Wonosobo

Viva, Banyumas - Seorang driver ojek mobil online di Wonosobo, berinisial M (37), menjadi perbincangan publik usai tertangkap basah tengah asyik bermain judi online jenis Mahjong di kawasan Taman Wisata Mendolo, Senin (21/7/2025). Penangkapan ini dilakukan langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Wonosobo dalam operasi patroli cyber terhadap maraknya kasus perjudian daring di ruang publik.

Isi Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina Dibongkar Polisi! Bawa bawa Anak dan Psikopat

Penangkapan ini bukan sekadar penindakan biasa, tetapi juga memperkuat komitmen Kepolisian Wonosobo dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan. Dalam keterangan resmi, Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun, menyampaikan bahwa pelaku diamankan saat sedang mengakses situs judi online dengan handphone miliknya.

Lebih mengejutkan lagi, situs tersebut diketahui berdomain di Amerika Serikat dan kini telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran.

Dibekuk Tengah Malam, Warga Wonosobo Ketahuan Bawa Sabu di Bungkus Rokok

Saat diamankan, M menggunakan cara titip transfer melalui rekan seprofesinya untuk mengisi saldo akun judi. Tergiur Uang Kemenangan, Hidup Jadi Taruhan Dalam pengakuannya kepada petugas, M mengaku telah bermain sejak awal Juli 2025.

Ia tertarik lantaran sempat meraih kemenangan yang cukup besar dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, ketagihan justru membawanya ke jerat hukum.

Polisi Pemalang Buka Suara soal Bentrokan Mencekam di Acara Habib Rizieq, Ini Katanya

“Dia mengisi saldo dari hasil kerja sebagai driver dan menggunakan akun temannya untuk transfer,” terang Ipda Rojikun dilansir dari Humas Polres Wonosobo.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek OPPO, yang digunakan M untuk mengakses situs judi. Saat ini, pelaku ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Wonosobo.

Polisi Tegas, Hukuman Berat Menanti Pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang telah diubah terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian.

Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp10 miliar. Polres Wonosobo menegaskan akan terus melakukan patroli digital dan fisik di area publik untuk mencegah merebaknya praktik judi online yang kian mengkhawatirkan