Viral! Driver Ojek Online di Wonosobo Diringkus Polisi karena Judi Mahjong Online
Senin, 28 Juli 2025 - 11:05 WIB
Sumber :
- Humas Polres Wonosobo
Polisi Tegas, Hukuman Berat Menanti Pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang telah diubah terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian.
Baca Juga :
Polisi Buka Peluang Ekshumasi Jenazah Diplomat Arya Daru, Usai 3 Kali Olah TKP Masih Gelap
Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp10 miliar. Polres Wonosobo menegaskan akan terus melakukan patroli digital dan fisik di area publik untuk mencegah merebaknya praktik judi online yang kian mengkhawatirkan.