Tak Jera! Residivis Pencurian Burung di Purbalingga Kembali Beraksi, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polres Purbalingga
Sumber :
  • Humas Polres Purbalingga

VIVA, BanyumasSatreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (36), warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Waspada! Inilah 3 Titik Paling Rawan Kecelakaan di Purbalingga, Nomor 1 Sering Makan Korban Saat Musim Mudik

Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian burung yang telah beberapa kali menjalani hukuman atas kejahatan serupa.

IL tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian burung kicau milik Juwono (61), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Kecelakaan Bus Sinar Jaya VS Mobil Box Diduga Bertabrakan di Kalimanah, Purbalingga

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku berpura-pura membeli bibit di rumah korban.

"Setelah korban lengah, pelaku berusaha mengambil burung jenis Murai beserta kandangnya. Saat kepergok korban, pelaku mengeluarkan sebuah senjata yang ternyata soft gun," ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto dalam konferensi pers pada Sabtu (22/3/2025), didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto.

Berhasil Pecahkan Rekor Muri, Bupati Purbalingga: Alhamdulillah Big Iftar Sukses Terlaksana

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban, yang mengira senjata tersebut adalah pistol sungguhan, langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Senjata soft gun yang dibawa pelaku sempat ditodongkan kepada korban, namun senjata tersebut ternyata kondisinya sudah rusak hanya untuk menakut-nakuti," jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor burung Murai Batu ekor panjang berwarna hitam kombinasi kuning putih, satu sangkar burung merk Ebod Jaya, satu kerubung penutup sangkar, satu bilah sabit gagang kayu, satu pucuk airgun, satu unit sepeda motor, tas punggung, pisau lipat, dan pakaian.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkap bahwa IL merupakan residivis pencurian burung yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas.

"Tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Ia selalu mencari sasaran secara acak saat berkeliling dan langsung mengambil burung beserta sangkarnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan melalui layanan polisi 110," pungkas Kasat Reskrim