300 Butir Pil Yarindo Diselundupkan dalam Susu Kotak di Lapas Ambarawa
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 300 butir pil terlarang jenis Yarindo pada Senin (14/7/2025). Obat-obatan tersebut disembunyikan secara rapi di dalam tiga kemasan susu cair kotak yang dibawa oleh pengunjung berinisial RCB (23).
Kepala Lapas Ambarawa, Subakdo Wulandoro, membenarkan penemuan tersebut dan menyebut keberhasilan ini berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan di ruang terpadu satu pintu layanan penggeledahan barang bawaan.
Dikutip dari Antara, Subakdo dalam keterangan pers mengatakan Petugas dengan teliti memeriksa seluruh barang, termasuk kemasan susu cair yang ternyata di dalamnya ditemukan butiran pil berwarna putih.
Kronologi penemuan diawali saat pengunjung datang membawa titipan barang untuk seorang warga binaan berinisial AI (28), yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus narkotika.
Prosedur keamanan mewajibkan seluruh barang bawaan dibuka dan dikemas ulang menggunakan plastik bening transparan yang telah disediakan oleh pihak Lapas. Saat proses tersebut dilakukan, petugas mencurigai tiga kotak susu cair yang tampak tidak normal.
Setelah dibuka, ditemukan sebanyak 300 butir pil Yarindo disembunyikan dalam kemasan tersebut.
RCB tidak sendiri. Ia datang bersama MJ (58), yang juga membawa titipan untuk napi AI. Dugaan kuat, keduanya berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan obat-obatan sebagai produk minuman anak-anak. Petugas Lapas segera melaporkan temuan tersebut ke Kalapas, dan dilakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
Barang bukti telah diamankan dan para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Subakdo sangat mengapresiasi kewaspadaan petugas Lapas. Ini bukti nyata komitmen Lapas Ambarawa dalam mencegah peredaran obat terlarang di dalam penjara.
Ia juga menegaskan bahwa Lapas Ambarawa tidak mentolerir segala bentuk penyelundupan, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Pihaknya terus menerapkan kebijakan Zero Halinar (Halaman Bebas Narkoba, Handphone, dan Pungli) guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya penyelundupan masih terus terjadi dengan berbagai modus, dan ketelitian petugas menjadi benteng utama dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan