Motif Cinta Ditolak, Pria 60 Tahun Nekat Culik Anak SMP di Bone
- Tiktok @kitkatttttt_2
Viva, Banyumas - Kasus penculikan siswi SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggegerkan warga setempat. Polres Bone mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam penculikan terhadap korban berinisial NA (14), warga Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Senin (14/7/2025).
Korban yang merupakan siswi SMP akhirnya berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat sekitar pukul 17.35 WITA di Desa Cinnong, Kecamatan Amali. Polisi mengungkap bahwa motif penculikan dipicu oleh cinta sepihak pelaku utama, SR (60), terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menyampaikan bahwa pelaku mengaku menyukai korban dan sempat melamar secara langsung kepada keluarganya, namun ditolak.
Dikutip dari akun Instagram @feedgramindo, AKP Alvin mengatakan Menurut pengakuan pelaku utama SR, dia suka sama korban. Dan pernah ditolak oleh keluarganya, makanya diculik.
SR disebut telah beberapa kali mendatangi rumah korban dengan maksud melamar, namun niatnya selalu ditolak. Pelaku dan korban diketahui bertetangga di desa yang sama.
AKP Alvin menambahkan Infonya begitu. Pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan ngasih sesuatu.
Aksi penculikan terjadi sekitar pukul 13.30 WITA, saat korban dihentikan oleh empat pria dan satu perempuan. Mereka memaksa korban masuk ke dalam mobil Avanza putih tanpa pelat nomor.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun warga enggan mendekat karena pelaku terlihat membawa senjata tajam berupa parang. Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menyebut Tim Satuan Intelkam langsung bergerak cepat setelah laporan diterima.
Sekitar pukul 17.01 WITA, empat pelaku berhasil diamankan di tepi jalan Desa Taretta, Kecamatan Amali, dengan mobil yang sama. Tak berselang lama, korban ditemukan masih mengenakan seragam sekolah di Desa Cinnong.
Ia diantar oleh seorang warga berinisial R (40) dari Desa Benteng Tellue. Polisi menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa satu mobil Avanza putih dan sebuah sepeda motor merah, keduanya tanpa pelat nomor. Para tersangka dijerat pasal penculikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku utama adalah pria berusia lanjut yang nekat menculik anak SMP karena cintanya ditolak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama perlindungan terhadap anak