Banjarnegara Serahkan LHP BPK ke 10 Parpol, Pengelolaan Dinilai Tertib

Sekda Banjarnegara serahkan LHP ke Parpol
Sumber :
  • Pemkab Banjarnegara

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024 kepada 10 partai politik yang menerima dana hibah dari pemerintah daerah. Penyerahan dokumen LHP BPK ke 10 Parpol dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto, pada Rabu (9/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Sekda.

Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab Banjarnegara Gandeng ANTV Gelar Hiburan Rakyat

Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, jajaran Badan Kesbangpol, dan pihak terkait lainnya. Indarto mengapresiasi seluruh partai politik yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib dan akuntabel. Menurutnya, hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pengelolaan dana bantuan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Ini menunjukkan bahwa partai politik di Banjarnegara telah melaksanakan pengelolaan bantuan keuangan dengan baik. Tidak ada temuan yang signifikan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024," ujarnya dikutip dari Pemkab Banjarnegara.

Ambles! Truk Bermuatan Pasir Terperosok ke Saluran Drainase di Purwanegara, Banjarnegara

Ia berharap, ke depan, bantuan keuangan partai politik bisa terus dikelola secara profesional, transparan, dan lebih baik lagi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja partai politik di tingkat lokal.

“Kalau bisa lebih baik lagi. Kami harap Parpol tetap menjaga integritas dan konsistensi dalam melaporkan penggunaan dana bantuan,” tambahnya.

Segarnya Dawet Ayu Asli Banjarnegara: Minuman Tradisional yang Bikin Nagih!

Adapun bantuan keuangan partai politik diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap fungsi pendidikan politik dan operasional partai di tingkat daerah.

Dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara rinci dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit BPK, seluruh partai penerima bantuan dinyatakan telah memenuhi aspek administratif dan substantif.

Halaman Selanjutnya
img_title