Tragis di Cianjur: Gadis Remaja Jadi Korban Pelecehan oleh 12 Orang Sekampung Selama 4 Hari

Polisi ungkap kasus pelecehan anak di Cianjur
Sumber :
  • pexel @josiestephens

Hal ini menambah kompleksitas kasus karena melibatkan hubungan sosial yang dekat. Korban saat ini mengalami trauma psikis dan masih dalam pendampingan profesional. Ia diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan dan berasal dari keluarga sederhana.

Korban Laka Air di Sungai Klawing Purbalingga Sudah Ditemukan, Usai 2 Hari Pencarian

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum dan melindungi hak korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orangtua dan perlindungan anak dari lingkungan sekitar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan kejadian serupa.

Rapat DPR Mendadak Haru: Tangis Anggota Komisi X Pecah Saat Fadli Zon Ragukan Istilah Pelecehan Massal 1998

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memastikan semua pelaku ditangkap," pungkas Tono.

Tragedi ini menggugah banyak pihak untuk kembali menyoroti pentingnya edukasi seksual, pengawasan terhadap anak-anak, serta penguatan sistem hukum untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan remaja.

Kecelakaan Lalu Lintas di Tapen Wanadadi: Pick Up Tabrak Sepeda Motor, Memakan Korban