Tragis di Cianjur: Gadis Remaja Jadi Korban Pelecehan oleh 12 Orang Sekampung Selama 4 Hari
- pexel @josiestephens
Hal ini menambah kompleksitas kasus karena melibatkan hubungan sosial yang dekat. Korban saat ini mengalami trauma psikis dan masih dalam pendampingan profesional. Ia diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan dan berasal dari keluarga sederhana.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum dan melindungi hak korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orangtua dan perlindungan anak dari lingkungan sekitar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan kejadian serupa.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memastikan semua pelaku ditangkap," pungkas Tono.
Tragedi ini menggugah banyak pihak untuk kembali menyoroti pentingnya edukasi seksual, pengawasan terhadap anak-anak, serta penguatan sistem hukum untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan remaja.