Bupati Anom Ultimatum ASN: Terlibat LGBT, Siap Dipecat Tak Hormat!

Bupati Anom Ingatkan ASN Perihal LGBT
Sumber :
  • Pemkab Pemalang

Viva, Banyumas - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terkait isu LGBT.

Ada Apa di Pasar Kroya Cilacap? Pedagang Siap Pindah, Tapi Masih Galau!

Dalam apel bersama ASN yang digelar di Halaman Timur Pendopo Kantor Bupati pada Senin, 7 Juli 2025, Anom menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan ASN dalam aktivitas menyimpang, termasuk perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pernyataan tegas itu disampaikan Bupati menyusul viralnya seorang selebgram asal Pemalang yang secara terbuka mendukung kampanye LGBT dan menuai reaksi keras dari masyarakat. Anom menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran Forkopimda dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah sepakat untuk mengambil tindakan hukum atas setiap aktivitas LGBT yang bersifat terbuka dan meresahkan.

Apa Itu Interhash 2026? Ribuan Peserta Siap Serbu Borobudur dan Prambanan!

“Kami sudah sepakat untuk tidak memberikan toleransi, dan akan menindak secara hukum segala bentuk kampanye, penyebaran, atau sosialisasi yang mengandung unsur perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan nilai sosial, hukum, dan agama,” kata Bupati dikutip dari laman Pemkab Pemalang.

Lebih lanjut, Anom mengingatkan bahwa jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas LGBT, sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat akan langsung diberlakukan.

Briptu Rizky Dipecat Tak Hormat Usai Lecehkan Siswi SMK Saat Razia di Kupang

“Jika hal itu terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang, kami akan bertindak tegas melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tegasnya. Selain menyoroti isu LGBT, Bupati juga mengangkat keresahan masyarakat soal tempat penginapan dan rumah kos yang tidak digunakan sesuai fungsinya.

Menurutnya, banyak tempat yang disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma sosial dan ketertiban umum.

“Banyak tempat penginapan dan kos-kosan digunakan dengan cara yang tidak semestinya, termasuk warung-warung yang beroperasi tanpa izin. Semua itu akan ditertibkan melalui operasi yustisi bersama Forkopimda dan aparat hukum,” ungkap Anom.

Sebagai bentuk peningkatan pengawasan dan pengaduan dari masyarakat, Pemkab Pemalang juga meluncurkan layanan digital SAPA LALISA (Sistem Pengelolaan Pengaduan Gangguan Trantibum) yang dikelola oleh Satpol PP.

Layanan ini diharapkan menjadi sarana cepat dan efektif untuk menindaklanjuti laporan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dengan langkah-langkah tegas tersebut, Pemkab Pemalang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum dan moral yang berlaku di masyarakat