Tembak Pelajar hingga Tewas, Kenapa Aipda Robig Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji? Ini Penjelasan Polda Jateng

Keluarga korban protes, Aipda Robig belum dipecat Polri
Sumber :
  • Tiktok @alfiankuproyyyy

Viva, Banyumas - Kasus penembakan yang menewaskan pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa SMK 04 Kota Semarang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin, terdakwa dalam kasus tersebut, masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan masih menerima gaji sehingga bikin publik terheran heran.

Eks Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Didakwa Bunuh Bayi Dengan 22 Bukti Menguatkan: Apa Motifnya?

Keluarga korban yang tak kunjung mendapat kejelasan atas pemecatan Robig, melayangkan protes secara resmi. Mereka mengirimkan surat ke berbagai lembaga, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam surat tersebut, keluarga Gamma Rizkynata mempertanyakan mengapa pelaku penembakan yang telah merenggut nyawa anak mereka, masih tercatat sebagai anggota aktif Polri dan tetap menerima gaji bulanan.

Didakwa 3 Pasal Berat, Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Semarang

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memperburuk citra kepolisian di mata publik. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan penjelasan.

Ia menyatakan bahwa Aipda Robig sebenarnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik.

Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Kasus Gula Rp578 M Bikin Geger!

Namun, Robig kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga proses pemecatannya belum bisa dilaksanakan.

Dikutip dari akun Instagram @feedgramindo, Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig sudah diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang etik, tapi mengajukan banding.

Statusnya masih sebagai anggota Polri sambil menunggu hasil sidang banding. Lebih lanjut, Artanto menyebutkan bahwa selama proses banding berlangsung, Aipda Robig masih menerima gaji sebagai anggota Polri.

Namun, berbagai tunjangan tambahan yang biasanya diterima, telah banyak dikurangi. Kombes Pol Artanto mengungkapkan Gaji pokok masih diberikan, tapi tunjangan-tunjangan banyak yang dikurangi.

Sementara itu, proses persidangan pidana Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri Semarang juga masih terus berjalan. Keluarga korban berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi Gamma Rizkynata.

Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Semarang.

Aipda Robig diduga menembak Gamma Rizkynata hingga tewas dalam sebuah kejadian yang hingga kini masih diselidiki lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menanti putusan sidang banding serta kelanjutan proses hukum Aipda Robig. Publik berharap kepolisian bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak semakin menurun