Pacaran 2 Bulan, Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Gunakan Video Syur untuk Memeras Kekasih Sesama Jenisnya

Rayyan Alkadrie terkait kasus pemerasan kekasih sesama jenis
Sumber :
  • instagram @muhammadrayyann._

Viva, Banyumas - Nama Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA), aktor muda yang dikenal lewat sejumlah sinetron, kini tengah menjadi sorotan publik. Ia resmi ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerasan video syur terhadap kekasih prianya yang berinisial IMT.

Heboh Video Syur Selebgram Chasandra Thenu! Mantan Pacar Ternyata Polisi Aktif Polda Maluku

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dilansir dari laman Viva, Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, hubungan pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie dan kekasih sesama jenisnya dimulai melalui media sosial dan berkembang menjadi hubungan romantis.

Dalam waktu dua bulan menjalin asmara, keduanya terlibat dalam hubungan intim yang kemudian direkam secara pribadi oleh pelaku.

Geger! 30 Orang Reaktif HIV Usai Pesta Sesama Jenis di Puncak Bogor

Rekaman tersebut yang berisi adegan syur sesama jenis, menjadi alat Rayyan untuk mengancam korban. Ia mengirimkan foto dan video pendek berdurasi beberapa detik kepada IMT, dan mengancam akan menyebarkannya ke publik jika tidak diberi uang. Modus pemerasan dilakukan secara sistematis.

Rayyan meminta uang secara bertahap baik melalui transfer bank maupun pembayaran tunai, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp20 juta. Merasa tertekan dan takut reputasinya hancur, IMT akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Tragis! Pria Jambi Ini Dibunuh Kekasih Sesama Jenis karena Ingin Menikah Dengan Wanita

Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita enam video pendek yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik. Perbuatan Rayyan dinilai melanggar hukum terkait pemerasan dan penyebaran konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah deretan panjang skandal selebriti yang tersandung kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan pribadi.

Publik pun dibuat heboh karena nama Rayyan sebelumnya cukup populer di kalangan remaja. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menjalin hubungan, baik secara daring maupun nyata.

Tindakan merekam momen pribadi dan menyimpannya tanpa persetujuan kedua belah pihak bisa berujung pada pelanggaran hukum.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa cinta seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan, bukan dijadikan alat untuk mengendalikan, mengancam, apalagi memeras pasangan sendiri