Vonis 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun! Begini Strategi Hukum Setnov Lolos Potongan Hukuman
- instagram @s.novanto
Viva, Banyumas - Putusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov dikabulkan oleh MA, membuat hukumannya dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.
Strategi hukum Setnov terbukti jitu. Melalui penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, PK diajukan dengan nomor register 32 PK/Pid.Sus/2020. Tim hukum menilai adanya kekeliruan dalam penilaian hukum oleh pengadilan tingkat pertama, khususnya soal lamanya masa hukuman dan tambahan sanksi politik.
Dalam amar putusan yang diketok pada 4 Juni 2025 oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, Setnov dinyatakan tetap bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 KUHP.
Namun, masa hukuman dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga disunat. Jika sebelumnya Setnov harus menunggu 5 tahun pasca-bebas untuk bisa berpolitik, kini masa pencabutan hak hanya 2 tahun 6 bulan.
Dikutip dari Viva, Selain vonis pidana, MA juga memutuskan agar Setnov tetap membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Namun, dari jumlah tersebut dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke penyidik KPK.
Sisa uang pengganti yang belum dibayar adalah sekitar Rp 49 miliar, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara. Putusan ini tentu menuai reaksi publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa hukuman seorang pelaku korupsi kelas kakap seperti Setya Novanto bisa dikurangi.