Retret Pelajar Kristen di Cidahu Ricuh, Dedi Mulyadi dan HAM Turun Tangan!

Dedi Mulyadi tinjau rumah singgah retret di Cidahu
Sumber :
  • instagram @dedimulyadi71

Viva, Banyumas - Sukabumi kembali menjadi sorotan nasional usai insiden pembubaran retret pelajar Kristen yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, pada Jumat (27/6/2025). Kegiatan tersebut digelar di sebuah rumah singgah milik warga Jakarta yang selama ini difungsikan sebagai tempat pembinaan karakter pelajar kurang mampu.

Gubernur Dedi Mulyadi Disiram dan Dilempar Botol, Ternyata Pelaku Bawa Jimat

Kegiatan yang berlangsung tertutup itu berakhir ricuh usai sekelompok warga mendatangi lokasi dan membubarkan acara dengan dalih rumah tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah.

Sejumlah bagian bangunan juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi tersebut. Dilansir dari akun akun instagram @txtdarisukabumi, Merespons kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) langsung mengunjungi lokasi rumah singgah di Tangkil, Senin (30/6/2025).

Bekasi Audit Watch Bongkar Kejanggalan Keuangan PT Migas, Jaksa Diminta Turun Tangan

Ia hadir bersama pengelola rumah yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah pribadi, bukan gereja, yang kerap digunakan untuk kegiatan sosial dan pembinaan mental.

Kehadiran KDM menyita perhatian warga sekitar, bahkan sempat terjadi ketegangan ketika seorang jurnalis hendak melakukan siaran langsung namun dilarang oleh rombongan KDM.

Blokade Truk di Parakan, Bupati Temanggung Turun Tangan dan Kirim Pesan ke Jakarta!

Di waktu yang bersamaan, Forkopimda dan MUI Kabupaten Sukabumi juga tengah menggelar musyawarah di Polres Sukabumi untuk mencari solusi damai dan menyelesaikan konflik antarwarga.

Tak hanya pemerintah daerah, insiden ini juga memicu perhatian Kementerian Hukum dan HAM. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pihaknya telah mengirimkan staf ke lokasi untuk mengecek situasi dan memastikan penanganan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Pigai menyebut kejadian ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan karena menyangkut kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi. Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kegiatan keagamaan di rumah tinggal memang perlu mengikuti prosedur perizinan resmi, dan mengingatkan semua pihak untuk tidak bertindak sepihak.

Hingga kini, upaya damai antara warga dan pihak pengelola rumah singgah terus dilakukan demi menjaga kondusifitas dan kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut