Tak Ada Lagi Pungli! Pemkab Cilacap Gelontorkan BOS Pendamping Rp 40 Miliar untuk Sekolah, Ini Rinciannya

Ilustrasi Cilacap luncurkan BOS Pendamping Rp 40 M
Sumber :
  • pexel @NEOSiAM 2024

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Cilacap meluncurkan program baru yang mendukung pendidikan gratis dan bebas pungutan liar (pungli) di sekolah negeri. Dalam tahun ajaran baru 2025/2026, Pemkab Cilacap melalui Dinas Pendidikan resmi memperkenalkan program BOS Pendamping, sebagai solusi tambahan dari anggaran BOS pusat yang selama ini dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah.

Investor Malaysia Gelontorkan 690 Juta Euro Bangun Sidat City di Cilacap

Kepala Dinas Pendidikan Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menyampaikan bahwa program BOS Pendamping akan mulai disalurkan pada September atau Oktober 2025, karena sumber dana berasal dari APBD Perubahan.

Bantuan ini diberikan khusus untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri se-Kabupaten Cilacap. Rincian Dana BOS Pendamping 2025 Dalam pernyataannya pada Kamis (26/6/2025), Rio merinci bahwa setiap siswa SD akan menerima Rp100.000, sementara siswa SMP mendapat Rp150.000 untuk periode Juli hingga Desember 2025.

Renang vs Aturan: Juara Umum Popda Jateng 2025 Dikeluarkan dari Sekolah karena Baju?

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Cilacap untuk program ini mencapai sekitar Rp40 miliar. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menutup celah pungutan liar dan menghindari tumpang tindih penggunaan dana di lingkungan sekolah negeri.

BOS Pendamping dirancang sebagai pelengkap dari BOS Reguler dari pemerintah pusat, yang memiliki aturan penggunaan cukup ketat dan belum bisa mencakup semua kebutuhan teknis dan non-teknis sekolah.

13 Ribu Anak di Banyumas Tak Sekolah, Ini Jurus Baru Pemkab!

Juknis Sedang Disusun, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Rio menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis penggunaan dana BOS Pendamping, sekaligus melakukan koordinasi dengan DPKAD sebagai instansi pengelola anggaran.

Dikutip dari akun Instagram @cilacap_info.id, Ria mengatakan Sifatnya saling melengkapi, bukan menggantikan. Apa yang belum dicover oleh BOS pusat akan ditutup dengan BOS pendamping.

Harapannya, tidak ada lagi alasan bagi sekolah melakukan pungutan liar kepada wali murid.

Ia juga menyampaikan bahwa dana BOS Pendamping dapat digunakan untuk membiayai honor guru tidak tetap, kegiatan kesiswaan, atau kebutuhan operasional lainnya yang selama ini tidak dapat dibiayai oleh BOS pusat.

Dengan program ini, Pemkab Cilacap optimistis dapat menciptakan sistem pendidikan yang benar-benar gratis, transparan, dan berkualitas, tanpa membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan