Tersinggung Disebut Kecil, Pria di Banyumas Bunuh Gadis Belia di Kamar
- instagram @kapolresta.banyumas
Viva, Banyumas - Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial Kiswanto (27) tega menghabisi nyawa seorang gadis di bawah umur berinisial F (16), asal Kabupaten Brebes.
Kejadian ini diduga dipicu oleh emosi sesaat saat keduanya berada di dalam kamar. Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, peristiwa nahas itu terjadi setelah pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban saat berhubungan intim. Korban diduga melontarkan komentar yang membuat pelaku kehilangan kendali. “Korban sempat menyebut ukuran alat vital pelaku.
Ucapan tersebut membuat pelaku marah dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” jelas Kapolresta yang dikutip dari laman Instagram Kapolresta Banyumas,
Janji Bertemu Melalui Aplikasi
Chat Kiswanto dan F diketahui sebelumnya berkenalan melalui aplikasi MiChat, sebuah platform yang kerap disalahgunakan untuk layanan pertemuan pribadi. Dari komunikasi tersebut, mereka sepakat bertemu pada Minggu malam, 1 Juni 2025, dengan tarif yang disepakati sebesar Rp400 ribu untuk semalam.
F datang ke lokasi bersama rekannya, SP, menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah pelaku di Jalan Ahmad Yani No. 41, Banyumas, korban masuk melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar pelaku.
Sementara itu, SP menunggu di luar gang. Kronologi Kekerasan Hingga Tewas Di dalam kamar, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan layaknya pasangan.
Namun, di tengah aktivitas tersebut, korban melontarkan komentar yang memicu kemarahan pelaku. Tersulut emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan hingga F meregang nyawa.
Setelah kejadian, pelaku sempat mencoba menyembunyikan jasad korban, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu singkat.
Saat ini, Kiswanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang Dikenakan dan Imbauan Kepolisian Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan yang rentan disalahgunakan.
Orang tua juga diimbau aktif memantau pergaulan anak agar tidak terjebak dalam risiko eksploitasi atau kekerasan