Bahlil Beri Lampu Hijau, Warga Boleh Kelola Sumur Minyak Sendiri dan Jual ke Pertamina

Bahlil Izinkan Warga Ngebor Minyak Mandiri
Sumber :
  • instagram @bahlillahadalia

Viva, Banyumas - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan rencana legalisasi aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat di Indonesia.

Terendus Warga! Bandar Togel di Purwokerto Selatan Ditangkap Saat Terima Nomor

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam mengelola potensi energi secara mandiri, sekaligus memastikan hasil produksinya tetap terdistribusi dengan legal dan transparan.

Bahlil menjelaskan, produksi sumur minyak rakyat saat ini diperkirakan mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Menurutnya, potensi ini harus dimanfaatkan dengan pengawasan yang jelas agar minyak tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Gerebek Hajatan! 6 Warga Jatisrono Wonogiri Ditangkap Main Domino Tengah Malam

Produksi dari sumur rakyat jumlahnya signifikan. Karena itu, Bahlil berpendapat ingin membuat regulasi agar hasil produksinya bisa diserap resmi oleh Pertamina. Ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.

Langkah legalisasi pengeboran minyak rakyat akan mengatur tiga skema kerja sama antara masyarakat melalui BUMD, koperasi, dan perusahaan migas (KKKS). Tiga bentuk kerja sama itu meliputi kerja sama operasi, kerja sama produksi, dan pengusahaan sumur tua.

Bahlil Ungkap Solusi Kenaikan Harga Minyak: Doa, Ikhtiar, dan Jangan Gantungkan Diri pada Negara Lain

Pelaksana Harian Dirjen Migas, Tri Winarno, menyebut program legalisasi ini akan diberlakukan selama empat tahun masa pembinaan. Dalam periode tersebut, pengeboran sumur baru tidak diperbolehkan.

Pemerintah hanya akan mengatur pengelolaan sumur yang sudah ada agar sesuai standar praktik rekayasa teknik yang baik. Dikutip dari Viva, Tri mengungkapkan Kalau dalam masa pembinaan tidak ada perbaikan standar atau terjadi pelanggaran, maka bisa memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

Inventarisasi sumur rakyat di seluruh wilayah Indonesia ditargetkan selesai dalam waktu 1 sampai 1,5 bulan ke depan. Data tersebut akan menjadi dasar penetapan izin resmi dan pengawasan distribusi minyak rakyat.

Bahlil juga menegaskan, hasil produksi yang telah dilegalkan nantinya akan disalurkan melalui Pertamina. Skema ini diharapkan memberikan jaminan harga dan kepastian pembeli bagi masyarakat yang mengelola sumur.

Rencana legalisasi pengeboran sumur minyak rakyat ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah kepala daerah penghasil migas.

Banyak yang menilai kebijakan tersebut akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa sekaligus mengurangi praktik ilegal. Pemerintah berharap regulasi baru ini bisa menjadi solusi efektif untuk optimalisasi cadangan energi nasional dan pemberdayaan ekonomi lokal