Larangan! Satlantas Polresta Banyumas Menghimbau Bagi Pengendara Agar Tidak Nyalakan Klakson Telolet

Polresta Banyumas Menghimbau larangam klason telolet
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

BanyumasHimbauan dari Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Banyumas kepada para sopir bus dan kendaraan lainnya agar tidak menggunakan klakson telolet atau basuri.

Terkuak! Ini Jawaban Resmi soal Dana Desa 2025 Banyumas yang Ditunggu tunggu

Dilansir dari akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas langsung berikan himbauan bagi pengemudi armada Bus dan kendaraan lain.

Himbauan terkait pelarangan penggunaan terompet basuri telolet pada armada bus dan kendaraan lain.

Bikin Bau dan Kotor, Rumah Makan di Sokaraja Kab Banyumas Akhirnya Dilaporkan Warga

Sehingga dengan maraknya terompet basuri telolet ini dapat menyebabkan gangguan pada pengguna jalan lainnya dan sangat menggangu ketertiban lalu lintas.

Disamping mengganggu pengguna jalan lain, telolet ini juga dapat berakibat kurang baik bagi keselamatan pengguna jalan lain.

Info Lur! MPP Keliling Hadir di Kecamatan Gumelar pada Tanggal 26 Juni 2025, Jangan Sampai Terlewat

Hal tersebut juga sudah di atur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 286 Ayat 2 Pasal 106 Ayat 3 jo Pasal 48 Ayat 2.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berodaempat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kacadepan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title