Korban Berani Lapor, ASN Pemkot Solo Diselidiki Dugaan Pelecehan Fisik
- pexel @Josh Hild
Viva, Banyumas - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, kini memasuki tahap penyelidikan mendalam. ASN berinisial S dilaporkan oleh rekan kerjanya sendiri atas dugaan melakukan tindakan cabul di area kantor.
Langkah hukum ini diambil setelah korban memberanikan diri membuat laporan resmi ke kepolisian. Meski terlapor sudah menerima sanksi administratif dari instansi tempatnya bekerja, pihak kepolisian memastikan proses pidana tetap berjalan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menegaskan bahwa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. AKP Prastiyo dikutip dari akun Instagram @kotasolo_fp mengatakan Penanganan tetap sesuai prosedur.
Sanksi administratif itu bagian internal. Secara pidana tetap polisi dalami. Proses tidak berhenti. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui dugaan pelecehan terjadi saat korban dan pelaku bekerja dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Bentuk tindakan yang dilaporkan termasuk perbuatan cabul dengan kontak fisik langsung. Faktanya, memang korban berkantor di tempat yang sama dengan ASN tersebut. Ada kemungkinan momen situasional yang berujung pada perbuatan tidak baik. Semua fakta polisi cermati detail.
Meski kejadian tidak disaksikan langsung oleh rekan kerja lain, polisi mengantongi keterangan dari saksi tidak langsung. Beberapa di antaranya adalah anggota keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita pasca kejadian.
AKP Prastiyo lebih lanjut mengatakan Saat itu tidak ada saksi mata yang melihat langsung. Namun, keterangan saksi keluarga menjadi bagian penting dari penyelidikan.