Berbeda dengan Jateng? Polantas Pungli Medan Disanksi Keras!
- instagram @poldasumaterautara
Viva, Banyumas - Penanganan kasus pelanggaran etik anggota polisi kembali jadi sorotan publik. Kali ini, seorang anggota Polantas di Medan, Sumatera Utara, mendapatkan sanksi tegas setelah tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.
Kejadian ini membuat masyarakat ramai membandingkan sikap tegas Polda Sumut dengan peristiwa serupa di wilayah lain yang penanganannya dinilai berbeda. Anggota Polantas bernama Rudi Hartono terekam dalam sebuah video sedang melakukan praktik pungli terhadap seorang ibu pengendara sepeda motor. Video itu viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.
Tidak butuh waktu lama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, langsung menyampaikan permintaan maaf resmi kepada masyarakat Kota Medan. Dalam pernyataannya, Kombes Gidion menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun.
Ia memastikan proses pemeriksaan disiplin terhadap Rudi Hartono dilakukan secara transparan dan profesional. Sebagai bentuk sanksi awal, anggota tersebut langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari penuh untuk menjalani pembinaan dan pemeriksaan lanjutan.
Langkah tegas Polda Sumut ini kemudian menjadi perbandingan dengan kasus lain di Jawa Tengah.
Sebelumnya, akun media sosial sempat mengunggah dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang polisi yang berselingkuh dengan istri orang. Namun, alih-alih ditindak tegas, akun tersebut malah menerima pesan langsung (DM) dari paminal polres yang meminta konten itu dihapus.
Hal ini membuat warganet mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan kepolisian. Kapolrestabes Medan memastikan, selain menjalani patsus, anggota Polantas yang melakukan pungli akan tetap menerima sanksi lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.