Kasus Arisan PCX Mandek 3 Tahun? Korban Geruduk Kejari Pekalongan Cari Jawaban

Ilustrasi Korban arisan PCX desak proses hukum di Kejari
Sumber :
  • instagram @kejarikabpekalongan

Viva, Banyumas - Sejumlah korban kasus arisan PCX tampak mendatangi Kantor Kejari Pekalongan pada Rabu siang, 25 Juni 2025. Aksi geruduk Kejari Pekalongan ini dilakukan karena mereka merasa proses penanganan perkara semakin mandek tanpa kepastian hukum.

Hati-Hati Jalan Berlubang di Jalan Raya Bawang Banjarnegara, Sudah Memakan Korban Berjatuhan

Para korban berharap kehadiran mereka bisa mendorong percepatan penyelesaian kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut. Para korban kasus arisan PCX datang bersama tim kuasa hukum untuk melakukan audiensi resmi dengan pihak kejaksaan.

Dalam pertemuan itu, mereka secara tegas meminta penjelasan mengapa perkara yang dilaporkan sejak 2022 seolah mandek di meja penyidik dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kecelakaan Pagi Buta di Sragen, PSC 119 Evakuasi Korban Cidera Kepala

Langkah geruduk Kejari Pekalongan ini menjadi simbol keprihatinan korban yang sudah lama menunggu keadilan. Menurut perwakilan korban, ketidakjelasan proses hukum membuat beban psikologis semakin berat.

Mereka menegaskan bahwa kasus arisan PCX telah merugikan ratusan peserta dengan total kerugian miliaran rupiah.

Kurang dari 10 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Wonotunggal Batang, Korban Dibuang ke Dalam Sumur

Karena itu, korban berharap Kejari Pekalongan segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak terus mandek dan keadilan bagi para korban bisa segera terwujud. Para korban datang bersama tim kuasa hukum, yakni H. Bayu Agung Pribadi, SKM, S.H., M.H., dan Ahmad Yusuf, S.H., M.M., guna melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut, tim hukum secara resmi mempertanyakan status berkas perkara arisan PCX yang sudah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan kepada kejaksaan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Bayu Agung menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan pejabat kejaksaan, benar bahwa berkas perkara telah diterima. Namun hingga kini, belum ada keputusan apakah berkas sudah lengkap atau P21, sehingga proses hukum masih tertahan di tahap penelaahan.

Dikutip dari informasi yang diunggah akun Instagram @beritapekalongan1, Bayu mengatakan korban berharap agar kasus ini tidak terus mandek dan para korban bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Salah satu perwakilan korban, Mi’raj, juga menyampaikan kekecewaan karena sejak laporan awal dibuat pada tahun 2022, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia menekankan bahwa selama tiga tahun ini, ratusan korban telah mengalami kerugian besar secara finansial dan psikologis.

Kasus dugaan penipuan arisan PCX diketahui melibatkan sekitar 100 lebih peserta yang tersebar di berbagai wilayah.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,3 miliar. Penyidik Polres Pekalongan sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun hingga kini, proses hukum belum juga masuk tahap persidangan.

Para korban berharap pihak kejaksaan dapat bekerja lebih cepat agar berkas segera dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa dibawa ke pengadilan. Selain itu, mereka meminta transparansi informasi kepada publik agar seluruh perkembangan proses hukum bisa diikuti dengan jelas.

Dengan banyaknya korban dan nilai kerugian yang besar, masyarakat Pekalongan menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Harapannya, kasus arisan PCX tidak mandek, dan pelaku penipuan dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum