Telkomsel, Indosat, XL Resmi Gandeng Kejagung, Apa yang Akan Disadap?

MoU Kejagung dan operator Telkomsel, Indosat, XL diteken
Sumber :
  • Instagram @telkomsel

Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini telah resmi bekerja sama dengan empat perusahaan telekomunikasi terkemuka di tanah air, di antaranya Telkomsel, Indosat, dan XL.

Kasus Sritex Memanas! Kejagung Cegah Iwan Lukminto Tinggalkan RI

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU yang menjadi tonggak komitmen bersama dalam mendukung upaya penegakan hukum secara lebih optimal.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat proses pelacakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta memastikan pengumpulan informasi penting yang kredibel dan akurat.

Dugaan Korupsi Proyek Laptop Chromebook Sebesar Rp10 Triliun era Nadiem Makarim Diselidiki Kejagung

Nota kesepahaman ini juga melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup penyediaan data telekomunikasi, pengoperasian perangkat penyadapan informasi, hingga rekaman komunikasi.

RUU Perampasan Aset Dapat Angin Segar! Prabowo Desak Kejar Koruptor, Kejagung Dukung Penuh

Dilansir dari Viva, Menurut Reda, langkah ini bersifat krusial dan mendesak karena akan memperkuat upaya aparat penegak hukum dalam memperoleh informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Informasi berkualitas tinggi atau data A1 menjadi kunci keberhasilan operasi penegakan hukum di berbagai sektor. Salah satu manfaat utama kerja sama ini adalah mempermudah pelacakan keberadaan DPO yang kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Dengan dukungan Telkomsel, Indosat, XL, dan Telkom, proses monitoring sinyal komunikasi serta riwayat panggilan bisa dilakukan lebih akurat dan cepat.

Reda juga menegaskan, penggunaan perangkat penyadapan dan pengumpulan data telekomunikasi akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Prosesnya akan melewati mekanisme perizinan resmi untuk menjamin akuntabilitas dan perlindungan hak privasi masyarakat yang tidak terkait perkara hukum.

Langkah Kejagung menggandeng operator telekomunikasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam modernisasi penegakan hukum. Dengan infrastruktur telekomunikasi yang kuat, pelacakan pelaku tindak pidana lintas wilayah akan lebih efektif.

Masyarakat pun diimbau memahami bahwa kerja sama ini semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan publik dari kejahatan.

Sinergi antara Kejagung dan Telkomsel, Indosat, XL diharapkan mampu mendukung penyelesaian kasus prioritas secara lebih transparan, cepat, dan akurat