Vonis Berat Guru Ngaji Rembang, Cekoki Anak Miras untuk Lancarkan Aksi Bejat Kepada Muridnya
- pexel @cottonbro studio
Viva, Banyumas - Kasus yang mengejutkan mencuat di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial Mahmud, yang dikenal sebagai guru ngaji berusia 66 tahun, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Rembang. Putusan ini dijatuhkan setelah Mahmud terbukti melakukan perbuatan tercela terhadap sejumlah anak.
Tindak kekerasan yang dilakukan Mahmud menyasar lima anak yang masih di bawah umur. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan secara sistematis dan terencana. Sebelum menjalankan aksinya, Mahmud diduga terlebih dahulu membujuk para korban dengan tipu daya serta memberikan minuman beralkohol agar mereka tak sadar dan mudah dimanipulasi.
Pengadilan menilai perbuatan Mahmud sebagai pelanggaran berat, terlebih karena ia berstatus sebagai pendidik agama yang seharusnya menjadi panutan moral. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan kepercayaan, terutama terhadap anak-anak yang sangat rentan terhadap eksploitasi.
Dikutip dari akun Instagram @rembangviral, Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025, oleh majelis hakim yang menyebut bahwa Mahmud telah melanggar kepercayaan sebagai pengajar agama.
Tidak hanya dipenjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta atau subsider lima bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Mahmud telah melakukan aksi tersebut secara berulang sejak Desember 2024 hingga akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada Januari 2025.
Kelima korban berusia antara 5 hingga 9 tahun, masing-masing merupakan murid mengaji yang seharusnya dibimbing secara moral dan spiritual. Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Rembang, I Nyoman Dipa Rudiana, terdakwa seharusnya menjadi sosok teladan.
Mahmud dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 7 tahun penjara.
Pihak penuntut umum maupun Mahmud menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Kasus ini pun menjadi peringatan keras terhadap pengawasan terhadap lingkungan pendidikan agama, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap manipulasi dan eksploitasi.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan, terutama bila menyangkut keselamatan anak-anak. Kepercayaan terhadap guru agama harus dijaga, tetapi juga harus disertai pengawasan dan tanggung jawab bersama