Gerebek Hajatan! 6 Warga Jatisrono Wonogiri Ditangkap Main Domino Tengah Malam

Ilustrasi Barang bukti dan 6 pelaku judi domino diamankan polisi
Sumber :
  • pexel @pixabay

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, satu meja, enam kursi, serta uang tunai sebesar Rp 402.000 yang diduga sebagai taruhan.

Kesaksian Warga Soal Pesawat TNI AU Oleng Sebelum Jatuh Tewaskan Marsma TNI Fajar di Ciampea Bogor

Enam pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta.

BPBD Banyumas Ingatkan Warga: Jangan Dekati Kawah Gunung Slamet Dengan Intensitas Gempa Vulkanik Masih Terjadi

AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan kegiatan sosial seperti hajatan sebagai kedok untuk berjudi.

Dana Desa Raib, Posyandu Dijual Rp 500 Juta, Kades Cikujang Malah Tertawa Saat Ditangkap Kejari Sukabumi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas terlarang, sekecil apa pun, tetap akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengisi waktu luang dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.