Lapor Gaji 10 Tahun Tak Sesuai UMK, Pekerja Purbalingga Ini Baru Tahu Soal Aturan No Work No Pay
- pexel @Defrino Maasy
Viva,Banyumas - Seorang pekerja asal Purbalingga lapor gaji 10 tahun kerjanya yang dianggap tak sesuai UMK ke Dinas Tenaga Kerja. Keluhan itu disampaikan melalui kanal layanan publik pada Jumat (6/6/2025). Ia merasa selama satu dekade bekerja, penghasilannya tak pernah menyentuh standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Pekerja tersebut berharap ada peninjauan ulang atas sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak perusahaan. Menanggapi laporan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga segera memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dan klarifikasi.
Dalam pertemuan itu, pekerja yang awalnya mengaku baru tahu soal detail sistem gaji perusahaan, mulai memahami bahwa dirinya termasuk dalam kategori tenaga harian lepas. Perusahaan menerapkan aturan "No Work No Pay", yaitu sistem upah harian di mana gaji hanya dibayarkan jika karyawan masuk kerja.
Setelah dilakukan penjelasan rinci, pekerja yang telah lapor gaji 10 tahun kerjanya itu akhirnya baru tahu bahwa meski total upah bulanannya sering terlihat tak sesuai UMK, secara teknis perhitungannya memang sah dan sesuai aturan untuk upah harian. Sistem No Work No Pay berarti jika tidak hadir, maka tidak ada bayaran.
Dengan begitu, kasus tersebut dinyatakan selesai karena kesalahpahaman, bukan pelanggaran ketenagakerjaan. Dikutip dari instagram Infopurbalingga.id, Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh tim Dinnaker, terungkap bahwa persoalan ini bukanlah pelanggaran aturan pengupahan, melainkan kesalahpahaman sistem kerja yang berlaku di perusahaan tersebut.
Tim mediasi menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan sistem upah harian atau sistem “no work no pay”. Artinya, pekerja hanya menerima upah jika hadir bekerja. Jika tidak masuk kerja, maka tidak ada gaji yang dibayarkan. Dalam sistem ini, upah harian yang diterima pekerja sebenarnya telah dihitung sesuai dengan UMK.
Namun karena jadwal kerja hanya empat hari dalam seminggu, jumlah hari kerja dalam sebulan menjadi terbatas. Hal ini membuat total gaji bulanan terlihat lebih rendah jika dibandingkan UMK yang biasa dihitung berdasarkan kehadiran 21 hari kerja per bulan.
Tim mediasi menjelaskan bahwa perusahaan memiliki rumus perhitungan upah yang sah secara hukum. Jika pekerja hadir penuh selama sebulan, maka total gajinya tetap sesuai UMK yang berlaku, yaitu Rp2.338.283,12.
Namun karena sistemnya harian dan ada hari tidak masuk, maka gaji bulanannya bisa tampak lebih kecil. Setelah dijelaskan secara rinci, pekerja yang bersangkutan akhirnya memahami sistem penggajian yang diterapkan dan menerima hasil mediasi.
Dinas Tenaga Kerja Purbalingga menegaskan pentingnya komunikasi dan transparansi antara perusahaan dan pekerja terkait sistem kerja dan upah. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pekerja lain untuk memahami lebih dalam soal jenis kontrak kerja dan sistem pengupahan yang berlaku di tempat mereka bekerja