Klarifikasi Kemenag Soal Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan karena Lomba Renang Padahal Juara di POPDA
- kemenag Tegal
Viva, Banyumas - Isu viral mengenai siswi MAN 1 Tegal yang disebut dikeluarkan karena mengikuti lomba renang dengan pakaian tidak sesuai aturan sekolah memicu perhatian publik.
Untuk memberikan klarifikasi, Kemenag Kabupaten Tegal melalui Kepala Kantor H.M. Aqsho dan tim Humas segera mengambil langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak sekolah pada Jumat, 20 Juni 2025.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan dari MAN 1 Tegal hadir, termasuk wali kelas siswi yang menjadi sorotan. Melalui kesempatan ini, dilakukan klarifikasi bahwa kabar siswi MAN 1 Tegal dikeluarkan karena lomba renang tidaklah sepenuhnya benar.
Kemenag menegaskan bahwa tindakan sekolah didasari pada akumulasi pelanggaran disiplin, bukan semata soal perlombaan atau pakaian. Pihak Kemenag dan sekolah menegaskan bahwa proses yang ditempuh tetap mengedepankan pendekatan edukatif.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman bahwa siswi MAN 1 Tegal dikeluarkan karena mengikuti lomba renang, padahal keputusan tersebut diambil setelah pembinaan panjang atas pelanggaran tata tertib.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kemenag dalam menangani kasus secara adil dan proporsional. Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai pihak sekolah termasuk Plh. Kepala MAN 1, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Humas, Bimbingan Konseling, dan wali kelas siswi yang bersangkutan.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, menegaskan bahwa kabar siswi dikeluarkan hanya karena mengikuti lomba renang tidaklah benar. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, siswi tersebut masih tercatat sebagai peserta didik aktif di sekolah tersebut hingga proses pembinaan selesai.
Menurut Hj Aenul, siswi tersebut memang memiliki catatan pelanggaran tata tertib sebelumnya. Proses pembinaan pun telah dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemanggilan orangtua hingga kunjungan ke rumah untuk pendekatan yang lebih mendalam.
Peristiwa itu terjadi menjelang pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT). Pihak sekolah tetap memberi ruang edukatif, bahkan memberikan kesempatan kepada siswi untuk menyelesaikan tahun ajaran dan naik ke kelas XII.
Namun berdasarkan hasil rapat pleno, diputuskan bahwa siswi tersebut dikembalikan ke orangtua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain. Pihak sekolah menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena akumulasi pelanggaran tata tertib, bukan karena partisipasi lomba maupun pakaian yang dikenakan saat perlombaan.
Kepala Kemenag Tegal, H.M. Aqsho, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah mitigasi dan klarifikasi. Ia menekankan pentingnya konfirmasi langsung ke sumber resmi sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Perlu digarisbawahi, pemindahan siswi bukan karena Popda ataupun pakaian renang, melainkan karena akumulasi pelanggaran yang telah melalui proses panjang,” tegasnya yang dilansir dari laman Kemenag Tegal pada 21 Juni 2025