Kontroversi UU Tipikor: Pecel Lele di Trotoar Masuk Kategori Korupsi?

Penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor?
Sumber :
  • pexel @sultan.pecel.lele

Viva, Banyumas - Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, menyampaikan pandangan kontroversial terkait penerapan UU Tipikor. Ia menyebut bahwa bahkan penjual pecel lele di trotoar bisa dikenai pasal pidana korupsi jika mengacu pada rumusan saat ini.

Eks Kades Manggis Boyolali Ditahan, Korupsi Rp1 Miliar Bermodus LPj Fiktif

Pandangan tersebut disampaikan Chandra saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, ketentuan dalam dua pasal itu terlalu luas dan dapat berdampak pada kriminalisasi masyarakat kecil, termasuk pedagang yang berjualan di tempat umum, seperti trotoar, yang dianggap merugikan negara secara administratif.

Miris! Dalam Sebulan, 3 Kepala Desa di Magelang Ditangkap Kasus Korupsi

Dilansir dari akun Instagram @voktis.id, Menurut Chandra, UU Tipikor saat ini memiliki redaksi yang terlalu luas.

Ia mencontohkan, seorang penjual pecel lele yang membuka lapak di atas trotoar secara hukum bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, serta menyebabkan kerugian keuangan negara karena menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.

Korupsi Rp 3,2 Miliar, Mantan Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Ditetapkan Tersangka

Dengan ketentuan itu, penjual kecil pun bisa dijerat sebagai pelaku korupsi. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor mencakup istilah "setiap orang" yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

Chandra menilai frasa ini terlalu luas dan tidak spesifik, sehingga berpotensi menyasar siapa saja, bahkan rakyat kecil seperti pedagang pecel lele di trotoar.

Halaman Selanjutnya
img_title