Korupsi Gula Rp578 M! 9 Bos Swasta dan 2 Eks Mendag Didakwa Bersama di Tipikor
- instagram @tomlembong
Viva, Banyumas - Skandal korupsi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan kini memasuki babak hukum yang krusial. Pada Kamis (19/6/2025), 9 bos swasta dan dua eks Mendag resmi didakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama melakukan manipulasi impor gula yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 578 miliar rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa terlibat dalam skema korupsi gula dengan cara menerbitkan izin impor tanpa prosedur sah. Izin tersebut dikeluarkan oleh eks Mendag secara sepihak tanpa rekomendasi dari kementerian teknis lain.
Perbuatan para terdakwa yang terdiri dari 9 bos swasta itu dilakukan bersama sejumlah pejabat negara, sehingga semuanya didakwa melanggar UU Tipikor. Dilansir dari laman tvonews, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi panggung pembuktian bagaimana korupsi gula ini dijalankan secara sistematis.
Kerugian negara sebesar 578 miliar muncul akibat kolaborasi antara pejabat negara dan 9 bos swasta, termasuk kerja sama mereka dengan koperasi militer dan BUMN.
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang melibatkan eks Mendag didakwa bersama pelaku usaha swasta dalam satu skema korupsi terorganisir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, mengungkap bahwa para terdakwa memperkaya diri dan perusahaan mereka secara melawan hukum.
Mereka bersekongkol dengan eks Mendag Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong untuk menerbitkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015–2016 tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dokumen PI itu seharusnya dikeluarkan melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian.
Namun, 28 izin diterbitkan secara sepihak untuk perusahaan-perusahaan rafinasi yang seharusnya tidak boleh mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ironisnya, izin impor diberikan saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling petani tebu.
Dari sembilan pengusaha yang didakwa, masing-masing memperkaya perusahaannya dalam jumlah besar.
Misalnya, Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products meraup Rp150,81 miliar, sedangkan Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur mendapatkan Rp74,58 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut bekerja sama dengan koperasi militer seperti INKOPPOL dan BUMN PT PPI untuk memuluskan jalur distribusi gula impor. JPU menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta merusak sistem perdagangan nasional.
Proses hukum masih berlangsung, dan sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Skandal ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pangan, dan menjadi perhatian serius publik karena dampaknya terhadap harga dan kestabilan gula nasional