Korupsi Gula Rp578 M! 9 Bos Swasta dan 2 Eks Mendag Didakwa Bersama di Tipikor
- instagram @tomlembong
Dokumen PI itu seharusnya dikeluarkan melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian.
Namun, 28 izin diterbitkan secara sepihak untuk perusahaan-perusahaan rafinasi yang seharusnya tidak boleh mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ironisnya, izin impor diberikan saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling petani tebu.
Dari sembilan pengusaha yang didakwa, masing-masing memperkaya perusahaannya dalam jumlah besar.
Misalnya, Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products meraup Rp150,81 miliar, sedangkan Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur mendapatkan Rp74,58 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut bekerja sama dengan koperasi militer seperti INKOPPOL dan BUMN PT PPI untuk memuluskan jalur distribusi gula impor. JPU menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta merusak sistem perdagangan nasional.
Proses hukum masih berlangsung, dan sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Skandal ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pangan, dan menjadi perhatian serius publik karena dampaknya terhadap harga dan kestabilan gula nasional.