Era Truk ODOL di Proyek BUMN Hampir Tamat! Korlantas Siapkan Operasi Khusus dengan Tilang ETLE dan Penindakan Langsung

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA, Banyumas – Upaya pemerintah dalam menciptakan jalan raya yang aman dan efisien terus berlanjut. Salah satu fokus utamanya adalah penghapusan praktik penggunaan Truk ODOL (Over Dimension and Over Load), yang kerap menjadi biang kerusakan jalan serta membahayakan keselamatan lalu lintas.

Staf Pribadi Presiden Prabowo, Kani Dwi Tertipu Cinta Online Rugi Rp48 Juta, Kok Bisa?

Meskipun program menuju Zero ODOL telah berjalan, data terbaru menunjukkan bahwa tantangan masih besar.

Dari total 42.000 kendaraan yang telah disosialisasikan oleh Korlantas Polri, sebanyak 11.000 unit masih terindikasi melanggar ketentuan terkait dimensi dan muatan.

Demo Sopir Truk Meletus di Ajibarang! UU 22 Tahun 2009 Dinilai Berat Sebelah Soal ODOL, Kenapa?

“Sudah 42.000 yang dilaksanakan sosialisasi, 11.000 terindikasi Over Dimension itu sudah bagus,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri pada Kamis (19/6/2025).

Langkah penindakan dimulai dari tahap sosialisasi, di mana pelaku dan pemilik kendaraan diberikan pemahaman mengenai risiko dan aturan hukum yang mengatur truk ODOL.

Hingga akhir Juni 2025, Korlantas masih akan berada di tahap ini, sebelum melanjutkan ke tahap peringatan pada awal Juli.

Demo Sopir Truk di Ajibarang Memanas, Tuntut Keadilan dan Hapus ODOL

"Setelah tanggal 30 kami akan melaksanakan tahap peringatan. Kalau tadi kita menyerang ke lokasinya, kita akan melaksanakan tahap peringatan," tegas Aries.

Dalam tahap peringatan, kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan atau dimensi akan dihentikan langsung di jalan.

Proses ini mencakup pendataan menyeluruh, pemasangan stiker penanda lengkap dengan tanggal, dan penyampaian surat teguran tertulis kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan.

“Yang rekan-rekan lakukan adalah pendataan yang saya sampaikan tadi datakan kemudian di upload di aplikasinya yang kedua rekan-rekan tempel stiker itu kasih tanggalnya kemudian foto yang ketiga pakai surat teguran tertulis,” tambah Aries.

Tahap berikutnya adalah Operasi Patuh, yang akan berlangsung dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Pada fase ini, penegakan hukum diberlakukan penuh melalui mekanisme tilang manual maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Penertiban truk ODOL ini sangat krusial, terutama dalam mendukung kelancaran proyek strategis BUMN dan pembangunan nasional.

Diharapkan, upaya konsisten dari Korlantas dan partisipasi aktif dari operator logistik dapat menandai akhir era kendaraan ODOL di Indonesia.