Korupsi BUMD Rp237 Miliar, Mantan Sekda Cilacap Sekaligus Eks Pasangan Vicky Shu Jadi Tersangka!
- instagram @kejaricilacap
Viva, Banyumas - Kasus Korupsi BUMD Rp237 miliar kembali mencuat setelah Mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Awaluddin diduga terlibat dalam pengadaan lahan bermasalah yang dibiayai oleh PT Cilacap Segara Artha.
Perkara ini menarik perhatian publik, sebab Awaluddin juga dikenal sebagai eks pasangan Vicky Shu saat maju dalam kontestasi Pilkada Cilacap sebelumnya.
Penetapan tersangka terhadap mantan Sekda Cilacap tersebut dilakukan setelah penyelidikan menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam praktik korupsi BUMD Rp237 miliar.
Dalam perannya, Awaluddin diduga ikut menyusun skema pembelian lahan berstatus HGU tanpa prosedur resmi dan tanpa kepastian legalitas.
Fakta bahwa ia merupakan eks pasangan Vicky Shu di panggung politik menambah sorotan terhadap kasus ini.
Keterlibatan mantan Sekda Cilacap dalam skandal korupsi BUMD Rp237 miliar ini tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintahan daerah.
Statusnya sebagai tersangka menguat setelah sejumlah bukti pertemuan dan dokumen terkait transaksi mencurigakan ditemukan.
Nama Awaluddin yang pernah menjadi eks pasangan Vicky Shu dalam bursa calon kepala daerah kini justru melekat dengan dugaan tindak pidana korupsi besar.
Dilansir dari laman Instagram Kejari Cilacap, Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengonfirmasi bahwa Awaluddin telah ditahan di Lapas Kelas I Semarang.
Tersangka diduga memainkan peran sentral dalam pengadaan lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.
Pembelian lahan dilakukan menggunakan anggaran BUMD, namun tidak melalui prosedur yang benar dan hingga kini BUMD tak menguasai aset tersebut karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.
Pengusutan kasus korupsi lahan ini juga menyeret dua nama lain, yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Ketiganya diduga bersekongkol dalam menyusun skenario curang pembelian aset tanpa dasar hukum yang kuat.
Penelusuran mendalam Kejati menunjukkan, pertemuan-pertemuan antara ketiga tersangka dilakukan untuk memuluskan transaksi yang menyimpang dari regulasi.
Awaluddin yang sempat mencalonkan diri sebagai bupati Cilacap bersama artis nasional Vicky Shu kini harus menghadapi jerat hukum.
Ia dijerat dengan UU Tipikor, termasuk Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 12 A dan B terkait gratifikasi. Penetapan tersangka ini diharapkan membuka jalan bagi Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban anggaran publik secara lebih luas di BUMD Cilacap