Warga Tegal Syok! Biaya Pindah Tiang Listrik Tembus Rp16 Juta Tanpa Rincian

Warga protes biaya pindah tiang listrik PLN Rp16 juta
Sumber :
  • pexel @Codingcow Lee

Viva, Banyumas - Sejumlah warga Tegal dibuat syok setelah mengetahui besarnya biaya untuk pindah tiang listrik yang dikenakan oleh PLN ULP Balapulang. Salah satu kasus mencuat ketika Zidna Aenun Aziz menerima tagihan dari PLN yang tembus Rp16 juta, tanpa penjelasan memadai.

Pindah ke Singapura, Traveloka Buka bukaan Soal Alasan dan Komitmennya di RI

Warga merasa dibebani karena tidak ada rincian jelas mengenai apa saja komponen pembentuk biaya tersebut. Menurut pengakuan Zidna, ia telah mengajukan permintaan secara resmi untuk mendapatkan kejelasan tentang rincian biaya pindah tiang listrik, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak PLN.

Warga Tegal pun semakin syok, karena jumlah tagihan tembus 16 juta rupiah, yang dianggap tidak masuk akal tanpa penjabaran detail. Hal ini menimbulkan rasa curiga atas transparansi pelayanan publik dari PLN.

Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN, Tertinggi Hampir Rp 400 Juta!

Besarnya biaya yang harus dibayar untuk memindahkan tiang listrik membuat warga Tegal bertanya-tanya tentang standar penetapan tarif tersebut.

Dengan nilai tembus Rp16 juta dan tanpa rincian penggunaan dana, warga merasa hak mereka atas informasi telah diabaikan. Situasi ini mendorong warga untuk mendesak PLN agar lebih terbuka dan akuntabel dalam memberikan layanan publik yang adil.

Mobil Dinas Makin Mahal, Ini Rincian Standar Biaya Pengadaan Tahun 2026

Dikutip dari informasi yang diunggah akun Instagram @waduke_njeblug, Zidna menyebut biaya tersebut sangat tidak masuk akal, terlebih PLN tidak memberikan penjabaran terkait komponen biaya, seperti material, tenaga kerja, atau penggunaan alat berat.

Saat ia mengajukan permintaan resmi untuk mendapatkan rincian serta keringanan biaya, PLN justru tidak memberikan respons yang jelas.

Menurut Zidna, ia hanya diminta untuk segera membayar tagihan tersebut tanpa penjelasan memadai.

Pihak PLN berdalih bahwa biaya tersebut telah ditentukan oleh sistem dan bersifat standar nasional, meski tak ada satu pun petugas yang bisa menjelaskan detail pembentuk nominalnya.

Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga terkait akuntabilitas dan transparansi PLN ULP Balapulang dalam menetapkan biaya layanan publik.

Masyarakat menilai praktik ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana yang dibebankan kepada mereka.

Warga berharap PLN Balapulang segera mengevaluasi sistem penetapan biaya dan menjelaskan penggunaan dana secara terbuka.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi PLN sebagai perusahaan milik negara agar menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap layanan kelistrikan di daerah, khususnya di wilayah Tegal dan sekitarnya