12 Hari Lagi! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Banyumas Masih Bisa
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:06 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @uppd_banyumas
Banyumas – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 8 April 2025.
Baca Juga :
Lonjakan TPK Hotel Bintang di Banyumas, Pertanda Wisata Mulai Bangkit? Ini Data Lengkapnya
Rencana akan berakhir 12 hari lagi, tepatnya pada 30 Juni 2025.
Dilansir dari akun Instagram resmi @uppd_banyumas mengajak masyarakat Banyumas agar memanfaatkan program pemutihan ini.
Baca Juga :
Dulu Angker dan Terbengkalai, Bangunan Belanda Ini Kini Jadi Sumber Ekonomi Baru Banyumas
"Yuk sedulur masyarakat Banyumas yang terkendala tunggakan pajak kendaraan bermotor, Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan beserta denda nya, masyarakat hanya perlu bayar pajak tahun berjalan," tulisnya.
Kesempatan emas ini, untuk menghidupkan kembali kendaraan yang mati pajak.
Baca Juga :
Janji Menteri Belum Turun, Pemkab Banyumas Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Masjid Seribu Bulan Purwokerto
Sekaligus menghilangkan tunggakan dan denda-dendanya.
Syaratnya yang penting dibayar pajak tahun berjalan.
Halaman Selanjutnya
Info lebih lanjut hubungi nomor WA ini 0812-2563-2724 dilansir dari akun Instagram @uppd_banyumas.