Gaji ke 13 ASN dan PPPK Banyumas Belum Cair? Ini Jawaban Resmi BKPSDM Soal Jadwal nya

Gaji ke-13 PPPK Banyumas dijamin cair oleh BKPSDM
Sumber :
  • instagram @bkpsdmbanyumas

Tidak hanya soal jadwal, pertanyaan besar lainnya juga dijawab tegas: apakah PPPK di Banyumas mendapatkan Gaji ke-13? Jawabannya: YA. BKPSDM menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam daftar penerima Gaji ke-13, sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas No. 7 Tahun 2025 pasal 2.

Viral Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan Kompol Anggraini Putri, Inilah Besaran Gaji Irjen Krishna Murti

“Berdasarkan Perbup No. 7 Tahun 2025, pasal 2, PPPK termasuk yang menerima,” tulis pihak BKPSDM dalam keterangan tertulisnya di lapak Aduan Pemkab Banyumas pada 13 Juni 2025.

Dengan penegasan ini, para pegawai PPPK yang sebelumnya diliputi kekhawatiran kini dapat bernapas lega. Mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa pencairan akan dilakukan bersama pegawai lainnya dalam waktu dekat.

Mengintip Gaji Kompol Anggraini Putri di Tengah Isu Kontroversial Dugaan Perselingkuhan dengan Irjen Khrisna Murti

BKPSDM juga mengimbau kepada seluruh pegawai agar tetap tenang dan menunggu informasi resmi selanjutnya terkait tanggal pencairan.

Dengan konfirmasi ini, diharapkan semua pihak—terutama para PPPK di Banyumas—bisa menyambut Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kerja keras mereka selama ini.

Bupati Sadewo Pimpin Apel HUT PMI ke-80, PMI Banyumas Akan Gelar Bakti Sosial di Desa Cingebul