TPPO di Sragen: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Mengerikan di Balik Wisata Religi Gunung Kemukus

Polisi Sragen tangkap mucikari di Gunung Kemukus Sragen
Sumber :
  • instagram @polressragen

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengonfirmasi bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya menetapkan Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, sebagai tersangka utama.

Polisi Buka Peluang Ekshumasi Jenazah Diplomat Arya Daru, Usai 3 Kali Olah TKP Masih Gelap

Pria yang diketahui merupakan pensiunan ini berperan sebagai mucikari yang mengatur dan menerima bayaran dari praktik prostitusi di rumah tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan empat korban perempuan, tiga di antaranya masih sangat muda, bahkan satu korban berusia 17 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Semarang, Grobogan, hingga Sragen,” ungkap AKBP Petrus dalam konferensi pers yang dilansir dari laman Instagram Polres Sragen pada 10 Juni 2025.

Terungkap! Mayat di Baleraksa Purbalingga Ternyata Sopir Online, Polisi Tangkap Pelaku Sempat Kabur ke Jatim

Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar serta alat kontrasepsi.

Praktik ini jelas memperlihatkan adanya eksploitasi perempuan, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.

Viral Istri TNI Selingkuh dengan Polisi: Digerebek Tanpa Busana di Bengkulu

Atas perbuatannya, Parno dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Polres Sragen memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini.

Halaman Selanjutnya
img_title