Dipecat Usai Lagunya Viral, Pemecatan Novi Sukatani Disorot, P2G: Tidak Ada Guru Dipecat Secepat Ini!
- Tangkapan Layar Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne
"Kami sangat curiga dan realitanya tidak ada pemecatan secepat itu," ujar Iman dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, seorang GTY seharusnya tidak bisa diberhentikan secara mendadak tanpa melalui prosedur yang jelas, yakni peringatan mulai dari SP-1 hingga SP-3.
Lebih lanjut, Iman menyoroti pernyataan pihak sekolah yang menyebut bahwa pemecatan dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak yayasan.
Namun, ia menilai bahwa alasan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena ada perbedaan antara peraturan sekolah dan kode etik guru.
Menurut Iman, peraturan sekolah adalah ketentuan internal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan hingga aturan berpakaian.
Sementara itu, kode etik guru berada di ranah organisasi profesi dan tidak dapat ditetapkan atau diputuskan sepihak oleh sekolah.
"Kalau ada kode etik guru di sekolah, yang menentukan apakah guru tersebut melanggarnya bukan pihak sekolah, melainkan organisasi profesi guru yang bersangkutan, sebagaimana wartawan yang diatur oleh Dewan Pers," jelasnya.